Hukumasalnya bahwa siapa yan shalatnya sah maka sah jadi imam. Dan ini didukung oleh perbuatan sahabat, yang diriwayatkan Bukhari dalam kitab at-Tarikh dari Abdul Karim, beliau menyatakan, "Kami menjumpai 10 sahabat Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam mereka shalat di belakang imam yang suka berbuat dzalim. (Subulus Salam, 1/373).
munzir. Re:Hukum memakai peci bagi muslim - 2008/12/23 05:38 Alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh, . Rahmat dan Kebahagiaan Nya semoga selalu menerangi hari hari anda, Saudaraku yg kumuliakan, banyak sekali hadits yg menjelaskan tentang sunnahnya peci/tutup kepala, dan memang itu kebiasaan Rasul saw dan para sahabat radhiyallahu'anum
Janganlah kalian shalat dengan satu kain saja sehingga pundak kalian tidak tertutup ' Namun jika seseorang memperbagus pakaiannya (dengan penutup kepala) itu lebih afdhal. Sebagaimana firman Allah Ta'ala: " Wahai manusia, gunakanlah perhiasanmu ketika memasuki setiap masjid " (QS.
Dalamshalat memang disunahkan menutup kepala dengan sur ban dan sejenisnya, dan dianggap melakukan kesunahan memakai surban, dengan memakai kopiah / penutup kepala putih atau kopiah biasa : .لا خلاف بين الفقهاء في استحباب ستر الرأس في الصلاة للرجل بعمامة وما في معناها لأنه صلى الله عليه وسلم كان كذلك يصلي. الموسوعة الفقهية ٢٢/٣
XBap.
SHALAT MENGGUNAKAN PECI?Pertanyaan. Assalamu’alaikum ustadz. Saya mau bertanya, ada teman saya yang menganjurkan saya memakai peci ketika melaksanakan ibadah shalat dengan alasan supaya dahi tidak terhalang oleh rambut ketika sujud. Benarkah seperti itu? Mohon penjelasannyaJawaban. Wa’alaikum salam warahmatullah. Memakai peci saat shalat termasuk berhias untuk shalat, yang diperintahkan dalam firman Allâh Azza wa Jallaيَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍWahai keturunan Adam! Pakailah hiasan kalian pada setiap shalat. [Al-A’râf/731]Berhias untuk shalat termasuk adab shalat dan pengagungan terhadap syi’ar-syi’ar Allâh Azza wa Jalla. Selayaknya seorang Muslim berhias sebelum bermunajat kepada Rabbnya. Dan kepantasan dalam berhias berbeda-beda dari satu daerah ke daerah sebagian daerah atau negara, tidak memakai penutup kepala saat shalat terhitung melanggar etika khawârim muru`ah. Jika begitu, hendaknya penduduk daerah tersebut tidak shalat kecuali dengan memakai penutup alasan memakai peci agar rambut tidak menutupi dahi, itu tidak tepat. Kita memang diperintahkan untuk bersujud di atas tujuh anggota tubuh, yaitu kedua kaki, kedua lutut, kedua tangan dan dahi sekaligus hidung. Namun tidak berarti bahwa sujud kita tidak sah jika rambut menghalangi dahi. Oleh karena itu, para Ulama sepakat bahwa shalat seseorang sudah sah jika sudah meletakkan ketujuh anggota ini di tempat sujud, meski lututnya terhalang kain sarung, kakinya memakai kaus kaki, atau tangannya memakai sarung tangan. Padahal semua benda itu menghalangi anggota-anggota tubuh ini dari tempat sujud. Demikian pula dahi, adanya rambut yang menghalanginya dari tempat sujud tidak menghalangi sahnya sujud.[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 02/Tahun XIX/1436H/2015. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]LARANGAN ISBALPertanyaan Assalamua’laikum. Apakah larangan isbâl bisa tidak berlaku apabila ada udzur misalnya ada cacat permanen pada kaki bekas koreng. Mohon jawaban ?Jawaban. Wa’alaikumussalam. Sepertinya yang anda maksudkan adalah larangan isbal apakah dapat dikecualikan pada orang yang memiliki cacat bekas koreng permanen ?Isbâl adalah menurunkan pakaian hingga menutup mata kaki. Isbâl dilarang syariat bagi pria yang memakai sarung, baju dan celana, Isbâl termasuk dosa besar, baik dilakukan dengan dilatari kesombongan maupun tanpa rasa sombong. Nabi Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan hukum kedua keadaan ini dalam sabda beliau Shallallahu alaihi wa sallam مَا تَحْتَ الْكَعْبَيْنِ مِنْ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِKain sarung yang di bawah mata kaki tempatnya di neraka. [HR an-Nasâ’i, no. 5235]. dan sabda beliau مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلَاءَ لَمْ يَنْظُرِ اللَّهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ Barangsiapa yang menyeret pakaiannya karena sombong, Allah tidak akan melihatnya pada di hari kiamat [HR al-Bukhâri no. 3392]Dan masih banyak lagi riwayat lain yang menunjukkan larangan isbâl dalam kedua keadaan larangan ini tidak dapat dikalahkan hanya dengan alasan cacat permanen seperti bekas luka. Karena menutupi bekas luka tersebut bukanlah perkara darurat yang dapat merubah hukum haram menjadi alasan di atas tidak menggugurkan larangan a’lam[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIII/1431H/2010M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196. Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079] Home /A9. Wanita dan Keluarga.../Shalat Menggunakan Peci dan...
Pernahkah terlintas dalam pikiran kita mengapa laki-laki mengenakan peci, kopiyah atau penutup kepala lainya saat jenis penutup kepala yang mereka pakai sesuai dengan tradisi daerah masing-masing. Di Arab rang-orang biasanya memakai sorban atau serban atau turban atau sejenis pakaian yang dikenakan di kain itu digelung atau diikat di kepala, inilah yang dalam bahasa Arab disebut imamah. Ada juga ghutrah dan syimagh sejenis dengan imamah biasanya berwarna putih sedangkan syimagh itu mirip seperti ghutra tapi ada corak lagi thokiyah merupakan topi kecil berwarna putih yang dikenakan sebagai dalaman ghutrah untuk menjaganya agar tidak jatuh saat bergesekan dengan rambut yang Indonesia dan negara-negara di Asia Tenggara kaum pria yang sedang shalat biasanya menutup kepala dengan peci atau kopiyah. Di Malaysia, Brunei, Singapura dan Thailand Selatan disebut merupakan pengembangan dari penutup kepala fez atau fezzy yang berasal dari Turki selain bentuknya yang hampir mirip namanya pun hampir serupa. Orang Turki melafalkan fezzy dengan peci, itu sebabnya orang Indonesia menyebut nya juga Hukum lewat di depan orang shalatTerlepas dari fenomena memakai penutup kepala pada saat shalat bagi kaum pria muslim sebenarnya apakah memakai penutup kepala saat shalat bagi pria muslim memang dianjurkan?Hukum Memakai Peci saat ShalatKepala sebenarnya bukan aurat baik saat shalat maupun di luar shalat, jadi tak masalah mau ditutup atau tidak. Akan tetapi menutupnya sesuai dengan kebiasaan masyarakat setempat dan tidak bertentangan syariat, maka itu termasuk dalam kategori perintah memakai pakaian bagus seperti dalam firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala...يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍWahai anak cucu Adam! Pakailah pakaianmu yang bagus pada setiap memasuki Masjid… Al Quran surah Al-A’raf ayat 31Syeikh Athiyah Saqr, seorang anggota dewan fatwa Al Azhar pernah ditanya tentang orang yang shalat tanpa menutup kepala baik imam, makmum, maupun orang yang shalat sendirian. Maka ia menjawab;“Menutup kepala ketika shalat tidak ada hadits shahih yang menganjurkannya, sehingga ketentuannya diserahkan kepada adat kebiasaan setempat.”Jika menurut norma yang berlaku menutup kepala merupakan etiket umum, maka hal itu dianjurkan dalam shalat sesuai dengan kaidah yang menyatakan bahwa adat kebiasaan itu berlaku terhadap apa yang tidak ada jika tradisinya adalah selain itu, maka tidak mengapa membuka kepala. Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka di sisi Allah itu juga oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas radiallahu anhuma, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam pernah membuka sorban penutup kepalanya dan menjadikannya sebagai sutrah atau sajadah dihadapannya saat mengerjakan shalat, sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya.
PertanyaanJawaban PertanyaanSudah maklum diketahui bahwa kaum Muslimin terutama pria, jika melakukan ibadah shalat maka mereka memakai penutup kepala peci, songkok, sorban, dan semisalnya.Apakah hal itu termasuk sunah yang perlu dijaga atau hanya sekedar adat kebiasaan?Jika itu sunah adakah hadits yang menganjurkan hal tersebut?JawabanAlhamdulillah, shalawat dan salam semoga selalu terlimpah kepada Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam beserta keluarga serta seluruh dapat dipungkiri, bahwa memakai kopiah ketika shalat merupakan kebiasaan yang telah umum di kalangan muslimin di seluruh penjuru seseorang bisa merasa ada yang kurang bila dia shalat sedangkan kepalanya dalam kondisi atau juga biasa disebut dengan songkok atau peci adalah salah satu jenis pakaian yang dikenakan di memakai peci masuk dalam pembahasan hukum berpakaian. Sedangkan secara umum pakaian ada beberapa kategori1. Wajib, adalah berpakaian dalam rangka untuk menutupi aurat. Yaitu dari pusar hingga lutut bagi kaum laki-laki, seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan bagi kaum Sunah, adalah berpakaian dengan model pakaian Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dan yang dicintai Mubah, yakni pakaian yang umumnya dikenakan sesuai peradaban dan kebudayaan Haram, yakni pakaian yang menyerupai pakaian orang-orang kafir dan menjadi simbol agama mereka, semisal pakaian biksu, pendeta, atau berbeda pendapat tentang hukum memakai penutup kepala peci dalam yang mensunahkan dengan yang menganggapnya hanya sebagai perkara demikian, mereka bersepakat bahwa memakai peci bukanlah perkara wajib, sebab kepala bukanlah aurat yang wajib ditutup bagi laki-laki ketika kopiah juga tidak mungkin dihukumi haram untuk dipakai, karena ia bukanlah pakaian yang menjadi ciri khas atau identitas orang-orang tetapi penutup kepala peci telah menjadi adat kebiasaan urf kaum muslimin yang telah dikenal dan dipraktikkan sejak dahulu hingga terkait apakah ada hadits yang menganjurkan memakai penutup kepala saat shalat, maka tidak ada hadits shahih yang menganjurkan hal perkataan Sayid Sabiq dalam kitabnya, Tidak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat. Fiqhu as-Sunnah, 1/128Meskipun demikian, memakai penutup kepala ketika shalat itu lebih baik, lebih sempurna, dan kelihatan kita ketahui bersama bahwa memakai penutup kepala peci adalah kebiasaan generasi salafus shalih, dan juga adalah adat kebiasaan kaum muslimin hampir di seluruh negeri dan wilayah kaum muslimin ketika orang yang mengenakan penutup kepala adalah orang yang ingin bertasyabuh meniru gaya generasi salaf dan juga meniru kebiasaan kaum muslimin pada shallallahu alaihi wa sallam bersabda, Siapa saja yang meniru-niru suatu kaum maka ia termasuk ke dalam golongan mereka. HR Abu DawudJuga terdapat atsar dari Ibnu Masud yang berkata, Sesuatu yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kebaikan maka di sisi Allah juga merupakan sebuah apa saja yang dipandang oleh kaum muslimin sebagai kejelekan maka ia di sisi Allah adalah sebagai sebuah kejelekan. HR. AhmadMenyelisihi kebiasaan kaum muslimin yang baik hukumnya makruh, sebagaimana perkataan Imam Ibnu Taimiyah, Adapun membuka kepala adalah makruh, apalagi melakukannya ketika ibadah. Fatawa al-Kubra, 1/6Hendaknya setiap muslim yang akan shalat untuk berhias, mengenakan pakaian yang indah dan terhormat, karena itu adalah perintah dari Allah Taala, sebagaimana firman-Nyaيَا بَنِي آَدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَHai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di setiap memasuki masjid, makan dan minumlah, dan janganlah Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. QS. Al-Araf 31. Wallahu alam bishshawab.
Bagi orang Indonesia, Peci atau kopyah adalah sesuatu hal yang biasa digunakan untuk acara-acara keagamaan dan acara resmi. Baik itu orang Muslim maupun non Muslim. Lalu, adakah hukum atau dalil kewajiban memakai peci saat shalat? Menurut pengetahuan penulis, tidak ada 1 Hadis Shohih sekalipun yang mewajibkan penggunaan Peci/ Kopyah untuk sholat. Bahkan justru Rasul ﷺ pernah melakukan Shalat dengan tanpa penutup kepala. Jadi bagaimana mungkin hal ini menjadi sesuatu yang munkar? Kalau Rasul ﷺ justru melakukan hal tersebut?. Dikutip dari Buku Sayid Sabiq, Fiqhus Sunnah, mengenai Rasul ﷺ Shalat tanpa penutup kepala “Diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Ibnu Abbas Radhiallahu Anhuma, bahwa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam pernah membuka penutup kepalanya seperti surban dan menjadikannya sebagai sutrah pembatas di hadapannya, dan beliau shalat sehingga tidak ada seorang pun yang lewat di depannya. Menurut Hanafiyah, tidak apa-apa shalatnya laki-laki dengan kepala terbuka, mereka menganjurkannya jika itu membawa kekhusyu’an. Tak ada dalil tentang keutamaan menutup kepala ketika shalat.” Fiqhus Sunnah, 1/128. Darul Kitab Al Arabi. Rasul ﷺ Memakai Imamah Hanya Sebagai Adat Kebiasaan Orang Quraisy Dahulu Rasulullah ﷺ tidaklah pernah memakai Peci/Kopyah sama sekali. Tetapi beliau memakai sorban yang dipakai dan ditutupkan kepala yang disebut imamah. Salah satu dalil bahwa Rasulullah ﷺ Biasa memakai imamah yaitu Dari Jabir bin Abdullah Radiyallahu anhu, “Nabi ﷺ masuk Mekkah di hari terbukanya kota Mekah dalam keadaan memakai imamah sorban warna hitam.” [ HR. Muslim 1358 ]. Ada juga dalil yang Artinya “Sesungguhnya Rasulullah ﷺ berkhutbah di hadapan masyarakat sedangkan beliau mengenakan imâmah berwarna hitam.” HR Muslim 452 Atas dalil ini, banyak ulama Fiqh menyatakan bahwa pemakaian Imamah saat shalat maupun diluar shalat hanyalah adat kebiasaan saja. Pada masa itu, Masyarakat Quraisy memang sering menggunkaan imamah karena cuaca dan keadaan disana yang memungkinkan pemakaian imamah. Rasulullah ﷺ menggunakan imamah karena adat disana menggunakannya untuk menghormati masyarakat. Sehingga konteksnya hanya berupa hikayat Nabi, bukanlah sunnah apalagi tingkat wajib. Dalam ilmu Ushul Fiqih telah menjadi kaidah tentang adat ini, “Asal dalam perkara adat adalah boleh, sampai ada dalil lain yang menunjukkan akan keharamannya.” jadi dapat disimpulkan bahwa pemakaian Imamah oleh Rasul ﷺ hanya sebagai adab menghormati adat masyarakat sekitar. Memakai Peci Saat Shalat Hanya sebagai Hiasan Indonesia merupakan negara majemuk yang memiliki bermacam-macam suku dan adat kebudayaannya. Dalam hal ini, penutup kepala yang ada di Indonesia pun banyak macamnya. Lalu ada orang yang mewajibkan pemakaian peci/ kopyah saat shalat, dengan alasan ini adalah syariat Islam. Maka perlu kita clear kan masalah ini agar tidak berlarut-larut membodohi masyarakat. Peci menurut ulama fiqih hanya sebagai hiasan, sebagaimana pendapat Syekh Abdul Aziz bin Baz melalui Fatwa Lajnah Daimah, “Adapun memakai imamah sorban, maka ia termasuk dari perkara mubah boleh, dan bukan termasuk perkara sunnah sebagaimana yang telah engkau sangka. Dan yang lebih utama, engkau tetap memakai pakaian yang dipakai oleh penduduk negerimu di atas kepala-kepala mereka berupa ghitrah, shimagh, dan yang semisalnya.” [ Fatwa Lajnah Daimah 24/42 ]. Jika memang penduduk sekitar memiliki adat memakai sarung, peci dan baju koko untuk shalat, maka disarankan untuk mengikut adat tersebut. Seperti di pesantren-pesantren NU. Sedangkan jika adat kebiasaan penduduk sekitar memakai celana cungklang, gamis dan sorban, maka disarankan mengenakan hal tersebut. Seperti di pondok-pondok salafi. Justru apabila ada santri Salafi, sholat di masjid yang lingkungan NU, dan mengenakan pakaian khas salafi. Maka itu akan menyelisihi masyarakat dan dilarang melakukan hal tersebut. Begitu juga sebaliknya, sesuai dalil, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda, “Barangsiapa memakai pakaian ketenaran tampil beda, maka pada hari kiamat Allah akan mengenakan untuknya baju semisal. Ia menambahkan dari Abu Awanah, “lalu akan dilahab oleh api neraka.” [ HR. Abu Dawud 4029, Ibnu Majah 3607, An-Nasa’idalam “Al-Kubro” 9487 dan selainnya. Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani] Dijelaskan makna dari pakian ketenaran yakni, “Ibnul Atsir berkata asy-syuhrah tampak atau menonjolnya sesuatu. Dan yang dimaksud di sini, sesungguhnya pakaiannya tenar di antara manusia karena menyelisihi tampil beda terhadap warna pakaian mereka, sehingga manusia mengangkat padangan mereka kepadanya dan akhirnya dia angkuh, ujub dan sombong kepada mereka. demikian disebutkan dalam “Nailul Author”. [ Aunul Ma’bud 11/58 ]. Lingkungan Kita Jika lingkungan kita majemuk, maka pemakaian peci boleh dilakukan dengan catatan peci tersebut berbentuk sesuatu yang wajar, tidak mencolok, tidak membuat orang lain mencibir dan lain sebagainya. Sedangkan tidak memakai peci pun suatu kebolehan. Karena hukum asal pemakaian peci hanya sebatas adab dan adat. Jika merasa memakai peci adalah sebuah hiasan yang memperbagus rupa, maka hal itu disarankan. Namun jika memakai peci justru mengurangi rasa kekhusyuan, maka pemakaian peci tidaklah disarankan di lingkungan yang majemuk. Seperti dalam fatwa Lajnah Daimah, “Kepala bukanlah aurat, baik saat shalat atau di luar shalat, sama saja baik dengan penutup atau tidak. Tetapi menutupnya dengan apa yang semestinya yang telah menjadi kebiasaan dan tidak bertentangan syara’, itu merupakan kategori pembahasan perhiasan. Maka, memperbagusnya dalam shalat merupakan pengamalan dari firman-Nya “Wahai Anak-anak Adam pakailah perhiasan kalian ketika memasuki setiap masjid.” Bagi imam hal ini lebih ditekankan lagi. Lihat Fatawa Islamiyah, Kitabus Shalah, 1/615. Disusun oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Aziz Al Musnid. Syamilah. Jangan sampai kita mewajibkan sesuatu yang tidak diwajibkan oleh Allah, dan melarang sesuatu yang tidak dilarang oleh Allah. Seperti dalam An Nahl 116 “Janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” an-Nahl 116 Wallahu a’lam bisshowab. Penulis Mohamad Rezza Tio Samhong,
hukum memakai peci di luar shalat